Pematangsiantar, Ruangpers.com – Unit Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar behasil tangkap MS (48), warga Jalan Sadum, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar karena miliki 7 paket Narkotika jenis ganja.
Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH, menyebutkan, pelaku “MS” ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (21/3/2024), sekira pukul 19.50 WIB.
Dari pelaku “RM”, ditemukan barang bukti 7 paket Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 9,98 gram, 3 A kertas tik tak dan 1 buah HP Android merk Samsung warna coklat.
Diinterogasi, pelaku “MS” mengaku pemilik barang bukti ganja tersebut sehingga pelaku “MS” dan barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Pelaku “MS” dan barang bukti sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosesur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH Pasaribu, pada Senin (25/3/2024).
(rel)