Hiburan

Publik Bisa Laporkan Lucinta Luna ke Polisi karena Mengaku Hamil

Jakarta, Ruangpers.com – Publik bisa laporkan Lucinta Luna mengaku hamil dengan tuduhan sebar hoaks. Lucinta Luna adalah transgender dari pria ke wanita. Secara medis tidak bisa hamil.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Menurutnya, Lucinta Luna dapat dipidana dengan pasal yang sama menjerat Ratna Sarumpaet lantaran menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Menurutnya, siapapun dapat melaporkan Lucinta Luna ke kepolisian terkait berita bohong kehamilannya itu. Pasalnya, hal itu bukan merupakan delik aduan, tetapi delik umum.

“Itu bukan delik aduan, tapi delik umum siapapun bisa melaporkan. Karena ini menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Kalau nggak ada yang laporin juga bisa itu diproses hukum karena itu delik umum. Menyangkut kepentingan umum, kegaduhan di ruang publik. Sudah jelas laki, kok ngaku hamil,” tandas Muannas.

“Lucinta Luna bisa (dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14-15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang sama menjerat Sarumpaet,” kata Muannas saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal yang memperkuat Lucinta Luna dapat dipidanakan jika pengakuan soal kehamilannya itu menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Kalau kemudian pernyataan dia muncul di media, kemudian ramai di media sosial, itu kan bentuk menimbulkan kegaduhan. Karena di pasal 14 itu mensyaratkan timbul kegaduhan,” terangnya.

“Kemudian (statement) itu dikomentari media, ramai ditanggapi netizen di media sosial cukup membuktikan bahwa pasal 14-15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 itu bisa terjerat dia. Bisa dipidana,” tegas Muannas.

Dia meminta, masyarakat untuk tidak sembarang percaya soal pengakuan Lucinta Luna hamil tersebut.

“Jadi jangan sampai masyarakat percaya, walaupun sebagian besar orang nggak percaya. Tetapi provokasi itu kan yang menimbulkan kegaduhan,” ungkapnya.

Dia pun meminta Lucinta Luna untuk membuktikan secara medis bahwa dirinya memang hamil. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan bahwa, sebagai transgender dirinya dapat hamil.

“Statement dia yang bahwa dia hamil, bayinya nendang-nendang, kakinya empat, gue baca itu. Buktikan, medis kan gampang. Kalau medis tidak ada kandungan, dia bisa dijerat dengan pasal itu. Kan ilmiah. Menyebarkan berita bohong, apalagi dia publik figure bisa dipidana,” pungkasnya.

 

Sumber : Suara.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Polsek Siantar Selatan Amankan Dua Pria Warga Batubara Diduga Pencuri HP

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan - Polres Pematangsiantar melalui Unit Reskrim mengamankan dua orang…

1 jam ago

Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Lokasi Rawan Kriminal, Ini Tujuannya

Simalungun, Ruangpers.com – Menjelang akhir pekan, Polres Simalungun menggelar operasi Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) pada…

1 jam ago

Heboh Kamaruddin Cekcok dengan Pecatan Polisi Pembacok Warga di Deli Serdang

Deli Serdang, Ruangpers.com - Satu video yang memperlihatkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak terlibat cekcok dengan Kamiso…

2 jam ago

Penilaian EPSS Tahun 2024 di Humbahas, Penyusunan Profil Kesehatan dan ASN

Humbahas, Ruangpers.com - Penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2024 dilakukan pada 2 (dua)…

5 jam ago

Wisata Air Terjun Silima-lima: Lokasi, Daya Tarik, dan Harga Tiketnya

Tapanuli Selatan, Ruangpers.com - Terdapat banyak wisata alam yang bisa dikunjungi di Kabupaten Tapanuli Selatan,…

6 jam ago

KPU Tetapkan 45 Anggota DPRD Asahan Terpilih, Ini Nama-namanya

Asahan, Ruangpers.com - KPU menetapkan 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2024-2029 terpilih. Selanjutnya 45…

1 hari ago