Nasional

Awas Kelewat, Masa Berlaku SIM Bukan Tanggal Lahir Lagi

Jakarta, Ruangpers.com – Masa berlaku SIM tidak lagi sesuai tanggal lahir. Jangan lupa untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis ya.

SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia punya masa berlaku selama lima tahun. Dulu, masa berlaku SIM itu sesuai dengan tanggal lahir si pemiliknya. Ini sedikit memudahkan untuk mengingat kala SIM habis masa berlakunya.

Namun sejak tahun 2019, penetapan masa berlaku SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir melainkan tanggal pembuatannya. Jadi misalkan kamu lahir tanggal 5 Juni dan membuat SIM tanggal 3 Juni 2023, maka masa SIM berlaku sampai 3 Juni 2028.

Soal masa berlaku SIM yang tak lagi berdasarkan tanggal lahir itu juga tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

“SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” begitu bunyi aturannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Nah buat kamu yang sudah memiliki SIM, perlu diingat harus melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis ya. Pasalnya, kamu tidak bisa melakukan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis walaupun baru lewat satu hari.

Dijelaskan dalam aturan yang sama, SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru. Nah untuk melakukan perpanjangan SIM, bisa dilakukan dengan cara langsung ataupun online. Perpanjangan SIM online justru lebih mudah karena bisa dilakukan dimanapun hanya bermodalkan ponsel, berikut persyaratannya.

Syarat Perpanjang SIM

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi ketika ingin melakukan perpanjangan SIM. Dilansir situs digitalkorlantas.id, berikut sejumlah syarat perpanjang SIM.

1.Dokumen Pendukung

-SIM lama.

-Kartu Tanda Penduduk (KTP).

-Hasil RIKKES Jasmani.

-Hasil tes psikologi.

-Pas foto.

-Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

-Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.

2.Syarat Pas Foto

-Harus pas foto, bukan foto selfie dengan kamera depan.

-Foto yang diunggah berlatar belakang biru.

-Resolusi foto 480 x 640 pixel.

-Foto tanpa menggunakan kacamata.

-Untuk perempuan, tidak diperkenankan menggunakan hijab berwarna biru.

-Foto menghadap ke depan.

-Foto tidak boleh menggunakan topi atau peci.

Biaya Perpanjang SIM

Perlu diketahui, biaya perpanjangan SIM dapat berbeda-beda karena tergantung dari jenis SIM itu sendiri. Untuk lebih jelasnya, simak tarif perpanjangan SIM di bawah ini.

-Perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan

-Perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan

-Perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan

-Perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan

-Perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan

-Perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan

-Penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan

-Penerbitan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan

-Pembuatan SIM internasional: Rp 225 ribu per penerbitan

 

Sumber : detik.com

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Pemkab Simalungun Tepung Tawari Jamaah Calhaj Tahun 2024

Simalungun, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan tepung tawar terhadap jamaah calon haji/hajjah (Calhaj)…

2 jam ago

Polsek Siantar Utara Ringkus Pelaku Pencurian di Rumah Karyawan BUMN

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara berhasil meringkus pelaku pencurian yang terjadi di rumah karyawan…

2 jam ago

Pemkab Pakpak Bharat Adakan Bimbingan Kepada Para Pencari Kerja Tingkat SMA Sederajat

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat melalui Dinas Sosial, melaksanakan penyuluhan dan…

8 jam ago

Pemkab Pakpak Bharat Laksanakan Apel Gabungan Awal Bulan, Ini Pesan Bupati Pakpak Bharat

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat melaksanakan apel gabungan…

8 jam ago

Mengantisipasi Praktik Judi Dadu di Nagori Purbatua Baru, Polsek Saribu Dolok Gelar Razia Dini Hari

Simalungun, Ruangpers,com – Pada Selasa dini hari, pukul 02.00 WIB, tim Kepolisian Sektor Saribu Dolok…

15 jam ago

Alasan Pria Bunuh Abang di Medan Serahkan Diri ke Polisi: Terbayang Wajah Ibu

Medan, Ruangpers.com - Pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Gilang Prasetya (21) menyerahkan diri…

15 jam ago