Nasional

Bawaslu Desak KPU Bikin Aturan Terkait Kampanye di Media Sosial

Jakarta, Ruangpers.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang. Hal itu dilakukan agar tidak ada saling serang pribadi maupun keyakinan agama.

“Seharusnya ada batasan. Kita mendorong PKPU membatasi ruang gerak media sosial untuk dijadikan ajang untuk menyerang pribadi, menyerang keyakinan beragama dan lain-lain. Kita sudah menghadapi era 2024 melewati COVID-19 kok tidak masih bisa bersaudara kembali. Itu masa-masa sulit kan. Bikin PKPU tentang kampanye di media sosial,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

Rahmat menerangkan kampanye di media sosial sejatinya tidak dilarang. Akan tetapi, kata Rahmat, kampanye di media sosial harus dibatasi agar tidak melampaui batas.

“Kampanye di media sosial pasti pengaturannya, kita harus melihat baik buruknya masalah penyerangan terhadap orang lain. Di media sosial boleh tidak kampanye? Boleh, tapi batasannya itu apa, kapan. Kan media sosial ini tidak seperti kampanye di media elektronik. Kalau kampanye di iklan, televisi kan ada waktu 21 hari, kalau di media sosial kan boleh sampai kapan saja,” kata Rahmat.

Takedown Akun yang Serang Pribadi Capres dan Caleg

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bawaslu akan berkoordinasi dengan Kominfo terkait pengawasan kampanye di media sosial. Bawaslu akan menggandeng Kominfo untuk menurunkan (takedown) postingan akun di media sosial bila menyerang pribadi calon legislatif maupun calon presiden pada Pemilu 2024.

“Takedown kemudian. Kalau menyerang keyakinan seseorang, dia kemudian menyerang pribadi seseorang calon anggota legislatif, calon-calon presiden,” kata Rahmat.

Rahmat Bagja mengatakan pihaknya juga akan merekomendasikan untuk memblokir akun tersebut bila menyerang keyakinan capres maupun caleg. Dia mengaku tak takut meskipun orang tersebut sudah punya pengikut puluhan juta di media sosial.

“Iya (akun di-block) jangan takut. Mau followers 25 juta kalau kemudian menyerang orang lain, apakah anda punya followers 25 juta menyerang keyakinan seseorang, begitu,” katanya.

 

Sumber : detik.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Kasus Perkelahian Berakhir di Polsek Siantar Utara dengan Mediasi

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara melalui Ka. SPKT, AIPTU Abiden Manurung bersama Bhabinkamtibmas, AIPDA…

2 menit ago

Sepeda Motor Vega R Tabrakan dengan Angkutan Umum di Simpang Jalan Surabaya Siantar, 1 Orang Meninggal Dunia

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polres Pematangsiantar melalui Unit Gakkum Sat Lantas lakukan olah Tempat Kejadian Perkara…

14 menit ago

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Selesaikan Perkara Selisih Paham Warga

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar melalui Ka. SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan…

26 menit ago

Polsek Siantar Selatan Amankan Dua Pria Warga Batubara Diduga Pencuri HP

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan - Polres Pematangsiantar melalui Unit Reskrim mengamankan dua orang…

9 jam ago

Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Lokasi Rawan Kriminal, Ini Tujuannya

Simalungun, Ruangpers.com – Menjelang akhir pekan, Polres Simalungun menggelar operasi Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) pada…

10 jam ago

Heboh Kamaruddin Cekcok dengan Pecatan Polisi Pembacok Warga di Deli Serdang

Deli Serdang, Ruangpers.com - Satu video yang memperlihatkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak terlibat cekcok dengan Kamiso…

10 jam ago