Nasional

Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang e-TLE

Jakarta, Ruangpers.com – Polda Metro Jaya dipastikan akan menambah 70 kamera tilang elektronik atau e-TLE di DKI Jakarta mulai tahun depan. Nantinya, kamera tersebut dipasang di sejumlah titik, mulai dari jalanan protokol hingga ruas jalan penyangga menuju Ibu Kota. Lalu, bagaimana cara mengetahui kendaraan kita kena tilang?

Sebelumnya, disitat dari detikNews, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya sudah memetakan titik-titik mana saja yang nantinya dipasang e-TLE. Menurut dia, kamera tilang tersebut akan tersedia di tempat-tempat yang aktivitas pengendaranya 24 jam selalu ramai.

“Tentunya jalan protokol dan di jalan yang aktivitas masyarakat yang terjadi 1×24 jam,” ujar Kombes Latif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, baru-baru ini.

Adapun pengendara bisa mengecek secara online apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak.

Berikut cara mudah cek status tilang elektronik:

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”.
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat ‘No data available’.
  • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Sedangkan saksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan aturan yang tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.

Cara Hindari Tilang e-TLE

Sebelumnya, menurut polisi, setidaknya ada 10 pelanggaran lalu lintas mobil dan motor yang bisa ditindak melalui kamera tersebut. Berikut cara mudah agar terhindar dari tilang e-TLE.

  1. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Selalu kenakan sabuk keselamatan.
  3. Fokus berkendara. Dalam hal ini, jangan sesekali mengemudi sembari mengoperasikan telepon genggam.
  4. Jangan ngebut, sebab melebihi batas kecepatan sesuai ketentuan bisa ditindak e-TLE.
  5. Jangan pakai pelat nomor kendaraan palsu.
  6. Melaju pada jalur yang benar, jangan pernah sekalipun berkendara melawan arus.
  7. Jangan menerobos lampu merah.
  8. Selalu gunakan perangkat keselamatan seperti helm saat mengendarai motor.
  9. Jangan berboncengan lebih dari dua orang.
  10. Selalu nyalakan lampu pada siang hari untuk sepeda motor.

 

Sumber : detik.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Sepeda Motor Vega R Tabrakan dengan Angkutan Umum di Simpang Jalan Surabaya Siantar, 1 Orang Meninggal Dunia

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polres Pematangsiantar melalui Unit Gakkum Sat Lantas lakukan olah Tempat Kejadian Perkara…

11 menit ago

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Selesaikan Perkara Selisih Paham Warga

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar melalui Ka. SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan…

24 menit ago

Polsek Siantar Selatan Amankan Dua Pria Warga Batubara Diduga Pencuri HP

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan - Polres Pematangsiantar melalui Unit Reskrim mengamankan dua orang…

9 jam ago

Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Lokasi Rawan Kriminal, Ini Tujuannya

Simalungun, Ruangpers.com – Menjelang akhir pekan, Polres Simalungun menggelar operasi Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) pada…

9 jam ago

Heboh Kamaruddin Cekcok dengan Pecatan Polisi Pembacok Warga di Deli Serdang

Deli Serdang, Ruangpers.com - Satu video yang memperlihatkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak terlibat cekcok dengan Kamiso…

10 jam ago

Penilaian EPSS Tahun 2024 di Humbahas, Penyusunan Profil Kesehatan dan ASN

Humbahas, Ruangpers.com - Penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2024 dilakukan pada 2 (dua)…

14 jam ago