Hukum

Putri Candrawathi Minta Dirawat Dokter Pribadi karena Covid-19, Begini Jawaban Hakim

Jakarta, Ruangpers.com – Majelis hakim diminta mengizinkan Putri Candrawathi agar dapat dirawat oleh dokter pribadi. Permintaan itu dilayangkan Penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis setelah Putri dinyatakan terinfeksi Covid-19.

“Izin yang mulia kami menyampaikan surat permohonan Bu Putri dapat dilakukan perawatan dengan dokter pribadi yang mulia untuk Covidnya,” kata Arman dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Lalu, JPU menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mempunyai fasiliitas rumah sakit dan dokter untuk menangani Covid-19. Ia memastikan bahwa bahwa perawatan yang dilakukan oleh Kejagung telah memenuhi standar penanganan Covid-19 yang ada.

“Jadi saudara penasihat hukum, kalau seandainya memang di rumah sakit kejaksaan dipandang nanti tidak mampu, silahkan ajukan pembantaran dan kami harus meminta persetujuan dari JPU,” terang ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

Arman menegaskan bahwa pihaknya ingin mengirim dokter pribadi bila tak bisa dilakukan pembantaran. “Kalau itu kami izinkan, akan kami keluarkan penetapan,” terang Wahyu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dia melanjutkan, kendati permohonan dikabulkan, izin jenguk keluarga kepada Putri akan ditunda untuk sementara waktu. “Tetapi kalau saudara meminta ditambah tenaga medis, akan kami buat,” tutur Wahyu.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi tak menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (22/11/2022). Tak hadirnya Putri ke persidangan lantaran ia terinfeksi Covid-19.

“Benar (Putri Candrawathi terinfeksi Covid),” kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).

Putri tetap menyimak jalannya persidangan secara virtual dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Ia pun menyatakan siap untuk mengikuti persidangan secara daring.

“Mohon izin yang mulia, saya siap menjalani persidangan kali ini,” kata Putri dalam sidanh virtual dari Rutan Kejagung, Selasa (22/11/2022).

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan akan memberikan akses sebesar-besarnya kepada Putri untuk dapat berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.

“Sepanjang persidangan karena saudara sedang dinyatakan Covid, maka kami akan beri akses yang besar penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi saudara lewat alat komunikasi HP,” ungkap dia.

 

Sumber : Okezone.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Tampang Nenek di Labuhanbatu yang Ditangkap Jual Sabu

Labuhanbatu, Ruangpers.com - Seorang nenek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) berinisial MS alias Bou…

5 jam ago

Dua Unit Sepeda Motor “Laga Kambing” di Simalungun, 1 Orang Tewas, 2 Lagi Luka-luka

Simalungun, Ruangpers.com – Unit Sat Lantas Polres Simalungun melalui Unit Gakkum, mengevakiasi dua sepeda motor…

5 jam ago

Ini Kata Kapolres Pematangsiantar Saat Curhat Kamtibmas Kopi Siantar Man

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, laksanakan Curhat Kamtibmas dinamakan…

6 jam ago

Polsek Siantar Utara Gagalkan Aksi Tawuran Antar Remaja di Simpang Apil Dayok Mirah

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Utara gerak cepat berhasil gagalkan rencana aksi…

6 jam ago

Ulang Tahun Ke 43, Kapolres Pematangsiantar Berbagi Tali Asih Ke Panti Asuhan

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, kunjungan silaturahmi sekaligus berbagi…

20 jam ago

12 Hari Menikah Selalu Menolak Diajak Berhubungan, Ternyata Istriku Laki-laki

Cianjur, Ruangpers.com - AK (26) pemuda asal Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur, ternyata menikahi seorang…

20 jam ago