Nasional

Yang Perlu Kamu Tahu Kalau Nunggak Iuran BPJS Kesehatan: Bisa Aktif Lagi

Jakarta, Ruangpers.com – Peserta BPJS Kesehatan masih ada yang tidak tahu cara untuk mengaktifkan kembali kepesertaan jika mengalami tunggakan. Hal itu terlihat dari pertanyaan seorang netizen di sosial media yang kebingungan.

“Assalamualaikum lur, kalau tidak bayar BPJS (kesehatan) selama 11 tahun apa benar harus bayar dulu yang 11 tahun baru bisa aktif kembali?” tanyanya di grup Facebook info Cegatan Solo dan Sekitarnya, dikutip Minggu (22/1/2023).

Faktanya tidak mungkin ada yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan sampai 11 tahun. Pasalnya BPJS Kesehatan saja baru berdiri di 2014 alias 9 tahun.

Aturan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 42 ayat (3) menyebut pemberhentian sementara kepesertaan berakhir dan status kepesertaan aktif lagi jika peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan.

Itu artinya meskipun peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran hingga bertahun-tahun di atas 5 tahun, persyaratan untuk aktif kembali kepesertaan hanya perlu membayar tunggakan iuran selama 2 tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kartunya akan aktif kalau peserta tersebut sudah membayar tunggakan iurannya maksimal 24 bulan dan iuran bulan berjalannya. Kalau menunggak 5 tahun, dihitung tunggakannya 24 bulan, bukan 60 bulan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf.

Membayar iuran BPJS Kesehatan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh peserta jika ingin menikmati layanannya. Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Dalam hal peserta BPJS Kesehatan tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan, maka kepesertaan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

“Pembayaran iuran tertunggak dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta,” tulis Pasal 42 ayat (4) Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Nunggak Iuran Bisa Kena Denda

Tak hanya kepesertaan diberhentikan, nunggak Iuran BPJS Kesehatan juga bisa kena denda. Itu berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara sempat menerima layanan rawat inap dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran BPJS Kesehatan, kepesertaannya aktif kembali.

“Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” tulis ayat 5 pasal 42 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Tidak main-main, denda yang harus dibayar peserta penunggak BPJS Kesehatan adalah sebesar 5% atau maksimal hingga Rp 30 juta.

“Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,” terang ayat 6 pasal 42.

Tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta dikecualikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sebab, iuran ketiga kelompok itu dibayarkan oleh pemerintah.

 

Sumber : detik.com

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Ulang Tahun Ke 43, Kapolres Pematangsiantar Berbagi Tali Asih Ke Panti Asuhan

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, kunjungan silaturahmi sekaligus berbagi…

6 jam ago

12 Hari Menikah Selalu Menolak Diajak Berhubungan, Ternyata Istriku Laki-laki

Cianjur, Ruangpers.com - AK (26) pemuda asal Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur, ternyata menikahi seorang…

7 jam ago

Dua Siswa Humbang Hasundutan Tampil di FTBIN Jakarta

Jakarta, Ruangpers.com - Dua (2) orang siswa utusan dari Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) ikut tampil…

7 jam ago

Kasus Perkelahian Berakhir di Polsek Siantar Utara dengan Mediasi

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara melalui Ka. SPKT, AIPTU Abiden Manurung bersama Bhabinkamtibmas, AIPDA…

16 jam ago

Sepeda Motor Vega R Tabrakan dengan Angkutan Umum di Simpang Jalan Surabaya Siantar, 1 Orang Meninggal Dunia

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polres Pematangsiantar melalui Unit Gakkum Sat Lantas lakukan olah Tempat Kejadian Perkara…

16 jam ago

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Selesaikan Perkara Selisih Paham Warga

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar melalui Ka. SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan…

16 jam ago